Kasus Dua Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak, Bakal Ditangani Inspektorat

    Kasus Dua Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak, Bakal Ditangani Inspektorat
    Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaa Mayarakat dan Desa, Elfrida Astuti br Purba Ssos saat dikonfirmasi, Rabu (07/06/2023) di ruang kerjanya

    KARO - Pemecatan atau pemberhentian sepihak Dua Kepala Dusun (Kadus) Desa Rumamis, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo yang 'disutradai' Kepala Desa bakal ditangani Inspektorat, dan bisa juga bermuara ke Kepolisian.

    Pasalnya, kasus dua Kadus dipecat atau diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Rumamis Rasda Tarigan tidak berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    Bahkan desas-desus berbagai pelanggaran yang dilakukan Rasda Tarigan mulai bermunculan ke permukaan. Padahal ia belum lama menjabat sebagai Kepala Desa Rumamis. Hal ini tentunya dipastikan bakal bermuara ke Kepolisian.

    "Surat keberatan pemecatan sepihak terhadap saya dan Edy Tarigan sudah dilayangkan ke Inspektorat, "ujar Kepala Dusun (Kadus) Jaminton Tarigan, Rabu (07/06/2023) di Kantor Bupati Karo.

    Dikatakannya, surat keberatan pemberhentian yang diserahkannya, telah diterima Inspektorat dibuktikan dengan surat  tanda terma. Karena daftar hadir atau absensi yang dijadikan alasan Kades, agar rekomendasi pemberhentian dari camat keluar adalah rekayasa.

    Sementara Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Elfrida Asusti br Purba Ssos di ruang kerjanya mengatakan berkas administrasi perekrutan perangkat desa, harusnya disampaikan ke kantor camat.

    "Sebelum camat mengeluarkan rekomendasi. Kepala Desa terlebih dahulu membuat surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang baru, " ujarnya.

    Terpisah, Kepala Desa Rumamis Rasda Tarigan, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (08/06/2023) sekira pukul 15:33 WIB belum merespon dengan jelas, alasannya sedang berada disuatu acara.

    "Siapa yang suruh ini, nanti saya hubungi balik karena masih ada acara. Sekitar dua-dua jam lagi, " ujarnya singkat dari sambungan WhatsApp.

    Namun dua jam berlalu, ia tidak juga menghubungi balik wartawan.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak,...

    Artikel Berikutnya

    Hanya 2 Pekan, Polres Tanah Karo Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami