Usai Laporkan Bobby Tarigan, Sekretaris PJTK Tunjuk Aslia Robianto Sembiring sebagai Kuasa Hukum

    Usai Laporkan Bobby Tarigan, Sekretaris PJTK Tunjuk Aslia Robianto Sembiring sebagai Kuasa Hukum
    Kuasa Hukum Robianto Sembiring SH MH dan Ketua PJTK Amry Kesuma, Sekretaris (korban pengancaman) John Ginting didampingi Aston Sembiring dan Pardi Simalango

    KARO - Kasus pengancaman Calon Bupati Karo Bobby Tarigan (Botar) terhadap Sekretaris Persadan Journalist Tanah Karo (PJTK), John Junaidy Ginting yang telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Pilres) Tanah Karo mulai bergulir.

    Pasalnya, John didampingi Ketua PJTK Amry Kesuma, Pardi Simalango dan Aston Sembiring menunjuk Aslia Robianto Sembiring SH MH sebagai penasehat hukumnya, Sabtu (17/06/2023) untuk menangani kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyebabkan anak dibawah umur mengalami trauma.

    "Hari ini saya ditunjuk oleh saudara John Junaidy Ginting sebagai penasehat hukumnya atas laporan pengaduan yang sudah berjalan sebelumnya di Polres Tanah Karo, " jelas Aslia Robianto Sembiring SH MH di halaman Mapolres Karo usai penyerahan surat kuasa khusus.

    Aslia Robianto menjelaskan, John Junaidy Ginting selaku kliennya merasa terintimidasi pasca mendapat pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan oleh tiga orang oknum berbadan tegap, Minggu malam 11 Juni 2023 lalu.

    "Saudara John sebagai orang yang sadar hukum membuat laporan ke Polres Karo untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, yang sangat kita sayangkan adalah anak dia (John) juga menjadi korban perasaan karena mendapat perkataan-perkataan yang kurang bagus dari oknum-oknum tertentu yang langsung mendatangi John ke rumahnya, " ujarnya.

    Menurutnya dalam kasus ini, kliennya tidak ingin bertindak arogansi, sehingga permasalahan tersebut ditindaklanjuti ke pihak kepolisian sebagai orang yang sadar hukum. "Untuk itu, kita menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian sehingga membuat kasus ini terang, " pungkasnya.

    Sementara, dalam surat kuasa khusus yang telah ditandatangi kedua belah pihak, penasehat hukum berhak memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, membuat teguran (somasi), meminta putusan, penetapan, meminta surat-surat yang diperlukan serta menolak saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya, mengadakan perdamaian, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.

    Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal dari pengancaman yang dialami John yang diduga dilakukan Bobby Tarigan bersama dua orang rekannya di Jalan Samura Kabanjahe.

    Berlagak preman dan bersikap arogan, Bobby yang saat itu terlihat berang lantas mempertanyakan keberadaan John Ginting kepada putri bungsunya bernama Shella br Ginting di pintu rumah dengan nada tinggi. Nyali anak dibawah umur inipun seketika ciut, sebab malam itu ia hanya seorang diri di dalam rumah.

    "Ini rumah John? Mana dia?, " tanya Bobby dengan lantang kepada Shella. "Bapak ada di masjid, " jawab Shella singkat dengan nada terbata karena ketakutan dan gemetar. Ia lantas mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada ayahnya terkait kedatangan tiga pria berlagak gangster itu.

    Setelah meyakini John tidak berada di tempat, Bobby cs kemudian pergi ke Masjid Taufik Jalan Samura Kabanjahe untuk mencari John. Di sini awal pengancaman terhadap John terjadi.

    "Awalnya ada panggilan masuk ke HPku sekitar jam 20.39 WIB. Nomornya 0895367040208 dan tidak ada nama. Si penelepon itu bertanya aku dimana. Ia mengaku bernama Bobby Tarigan. Bahasanya agak kasar. Ija engko? Ngerana ateku ras engko (Dimana kau? Aku mau ngomong samamu), " tutur John menirukan isi percakapan tersebut.

    Dari komunikasi seluler itu, akhirnya disepakati pertemuan di kedai kopi Terus Jaya yang terletak tak jauh dari masjid tadi. "Nah, gitu datang, Bobby Tarigan manggil aku. Akhirnya ku datangi. Mereka maksa aku masuk ke mobilnya sambil ngancam, ku ntek ko kari. ula ko macam-macam ras aku (ku hajar kau nanti. Jangan kau macam-macam samaku-red), " ujar John lagi menirukan bahasa Karo yang dilontarkan Bobby.

    Permintaan tersebut lantas ditolak oleh John. Sebab, ia mengaku khawatir apa yang akan terjadi jika menuruti permintaan bernada ancaman itu. "Apa tujuannya (Bobby Tarigan) memaksa aku naik ke mobilnya? Andaikan aku turuti masuk kedalam mobilnya, apa terjadi denganku?, " katanya.

    Merasa tidak senang atas perlakuan yang dialaminya, John Junaidy Ginting akhirnya melaporkan oleh John Junaidy Ginting ke Polres Tanah Karo, Senin (12/6/2023) bersama rekan-rekannya yang tergabung di PJTK. Laporan tersebut di terima oleh Seksi Umum Polres Karo.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Hanya 2 Pekan, Polres Tanah Karo Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Lagi, Seorang Pelajar di Karo Hilang Terbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami